Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memastikan pihaknya bukan baru-baru ini menekankan larangan double swipe kepada merchant yang menjadi mitranya.
AVP Corcomm Corporate Secretary Group Bank Mandiri Maristella Tri Haryanti mengatakan, pihaknya sudah sejak lama memeberitahukan larangan double swipe tersebut. Pasalnya, Bank Indonesia sendiri sudah lama melarangnya.
“Ini larangannya kan sudah lama, ketentuan itu sudah lama ada. Kami sudah sampaikan kepada merchant bahwa double swipe kartu kredit maupun debit itu tidak boleh dilakukan,” tuturnya kepada Bisnis, di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baru-baru ini Bank Indonesia kembali mengeluarkan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dalam aturan tersebut menyatakan Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut .