Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia dan bank penerbit uang elektronik tengah mendiskusikan pemanfaatan dana mengendap di dalam uang elektronik agar dapat dihimpun menjadi dana pihak ketiga (DPK) sehingga bisa disalurkan sebagai kredit.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembahasan mengenai hal tersebut masih didiskusikan oleh bank dan regulator.
“Sedang didiskusikan dengan BI, sekarang dana mengendap uang elektronik masih menjadi kewajiban segera,” katanya menjawab Bisnis, Senin (25/9).
Menurut pria yang akrab disapa Tiko tersebut, saat ini dana mengendap di dalam keping uang elektronik belum masuk sebagai DPK lantaran dari segi nominal pun belum seberapa besar. Dana mengendap ini masih terhitung sebagai aset lain-lain, mengingat ini bukan produk tradisional bank.
“Kalau sudah besar sampai Rp1 triliun baru nanti bisa menjadi aset core-nya perbankan. Kalau diperbolehkan menjadi DPK akan menyeimbangkan revenue source kita,” ucapnya.
Pekan lalu, BI memastikan bahwa dana mengendap di dalam keping uang elektronik tidak dapat dikelola bank untuk disalurkan menjadi kredit.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, dana mengendap di dalam kartu uang elektronik termasuk kewajiban segera dalam balance sheet suatu bank.
“Jadi, itu tidak boleh dibuat untuk disalurkan ke kredit. Itu dana pendek sekali, tidak boleh masuk ke kredit karena jangka waktunya bisa tidak pas,” ucapnya kepada Bisnis.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja sempat mengutarakan harapannya agar dana mengendap di dalam keping uang elektronik dapat disalurkan sebagai kredit kepada masyarakat. "Soalnya, itu kan dana mengendap," katanya.