Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya kembali mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke skema Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Unting Patri Wicaksono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, menjelaskan peran pemerintah daerah diharapkan untuk meningkatkan kualitas program JKN-KIS
Menurutnya, hingga saat ini sudah banyak pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda dengan JKN – KIS. Oleh karena itu, dia menyambut baik kembali bergabungnya Pemkab Gowa.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa, yang telah mengintegrasikan program ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/9/2017).
Jumlah peserta Jamkesda Kabupaten Gowa yang telah diintegrasikan dalam JKN-KIS adalah 122.246 jiwa. Dengan demikian, total kepesertaan JKN-KIS di wilayah kabupaten ini pada 2017 sebanyak 485.217 jiwa.
Unting berharap pada akhir 2017 seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dapat mengintegrasikan program Jamkesda dengan JKN-KIS. Pasalnya, dia mengatakan setidaknya terdapat tiga peran penting pemda, yakni memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan kepatuhan.
“Untuk mendukung terwujudnya Universal Health Coverage bagi penduduk di daerah masing-masing melalui Program JKN-KIS, sehingga program ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh Rakyat Indonesia,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada awal tahun ini Pemkab Gowa memutuskan untuk tidak mengintegrasikan program Jamkesda 2017 ke dalam JKN-KIS dengan alasan efesiensi anggaran daerah.
Selain itu, Bupati Gowa Adnan Purichta juga mengajukan materi UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) lantaran dinilai membebani masyarakat karena harus membayar iuran, padahal kesehatan adalah hak setiap warga negara.
Adnan bertindak sebagai pemohon mengajukan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Pasalnya, UU itu dianggap bertentangan dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU No.9/2015. Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip kepesertaan bersifat wajib" adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)
Hal ini disampaikan Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan jika BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Mendasarkan pertimbangan di atas maka yang didalilkan pemohon tentang kepesertaan wajib BPJS tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.