Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi penggabungan PT Reasuransi Nasional Indonesia, anak usaha PT Askrindo (Persero), ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) diminta untuk ditunda hingga 2019 lantaran portofolio bisnis kedua perusahaaan belum selaras.
Jika dipaksakan, maka proses penggabungan itu mengharuskan pengurangan sejumlah bisnis agar portofolio gabungan kedua perusahaan nampak bagus. Namun, langkah ini dinilai berbahaya dan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dapat disangkakan sebagai pihak yang menyebabkan kerugian negara.
Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Frans Y. Sahusilawane mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan kesimpulan dari kajian yang telah dilakukan pihaknya sejak tahun lalu. Hal itu, jelasnya, telah disampaikan secara lisan kepada pemegang saham, dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno.
Baca Juga
“Kalau menurut roadmap, penggabungan harusnya akhir 2017 ini, tetapi saya sudah sampaikan laporan sementara bahwa penggabungan tidak bisa dilakukan sekarang,” ungkapnya kepada Bisnis.com.