Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa pemenuhan kewajiban Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) kepada para nasabah masih berjalan lancar.
Pernyataan itu ditegaskan lantaran saat ini skema restrukturisasi tengah ditinjau kembali.
Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proposal baru yang disiapkan oleh pengelola statuter (PS) yang ditugaskan untuk menjalankan restrukturisasi AJBB.
Proposal tersebut berisikan hasil peninjauan kembali skema restrukturisasi yang mulai dijalankan oleh PS sejak akhir 2016.
“Ini sedang di-review,” ungkapnya, Kamis (21/12/2017).
Riswinandi menuturkan pihaknya belum bisa merincikan lebih lanjut perubahan yang terjadi pada skema restrukturisasi satu-satunya asuransi jiwa berbentuk asuransi bersama atau mutual insurance tersebut.
Baca Juga
Kendati begitu, dia memastikan bahwa seluruh kewajiban AJBB terhadap pemegang polis akan tetap dijalankan. Menurutnya, AJBB masih memiliki kapasitas yang memadai untuk memenuhi pembayaran polis jatuh tempo dan klaim asuransi dari nasabah.
“Yang penting masyarakat yang memegang polis dan jatuh tempo atau melakukan klaim, bisa dibayarkan. Asetnya [AJBB] banyak,” ungkapnya.