Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam 3 tahun terakhir defisit reasuransi terus melebar. Salah satu solusi untuk mengatasi defisit ini adalah dengan memperkuat permodalan industri asuransi Tanah Air.
Wahyudin Rahman, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) mengatakan tren kenaikan defisit reasuransi dalam tiga tahun terakhir mencerminkan tekanan berlipat di industri baik dari sisi underwriting, klaim, maupun kapasitas modal. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan perlunya penataan ulang retensi risiko dan optimalisasi program reasuransi domestik.
"Untuk mengejar defisit reasuransi, sektor umum idealnya membutuhkan pertumbuhan ekuitas minimal 10–15% per tahun ke depan atau mencapai sesuai yang ditentukan oleh regulator pada akhir 2026 dan 2028," kata Wahyudin kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).
Wahyudin menilai penguatan modal dan pendalaman pasar baru seperti asuransi wajib TPL yang didorong otoritas merupakan langkah strategis untuk memperluas basis premi dan memperbaiki neraca reasuransi.
"Namun, peningkatanp permodalam, inovasi dan diversifikai produk serta kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, industri dan pemangku kepentingan lain menjadi kunci sukses implementasinya," ujarnya.
Ihwal penguatan modal, OJK mencatat ekuitas industri asuransi memang tumbuh, namun terdapat ketimpangan cukup signifikan antara asuransi umum dan asuransi jiwa.
Baca Juga
Sepanjang 2024 tercatat jumlah ekuitas industri asuransi jiwa di Indonesia tumbuh 24,5% secara year on year (YoY) menjadi Rp130,16 triliun. Di sisi lain, jumlah ekuitas industri asuransi umum dalam periode tersebut tumbuh tipis sebesar 1% YoY menjadi Rp74,68 triliun.
Menjelaskan fenomena itu, Wahyudin menilai bahwa pertumbuhan ekuitas yang timpang antara sektor jiwa dan umum menunjukkan adanya perbedaan karakter bisnis dan operasionalnya, termasuk dalam respons dan daya tahan terhadap risiko pasar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi di Tanah Air perlu didorong melakukan penguatan modal.
regulator mencatat pada akhir 2024 defisit reasuransi sebesar Rp12,10 triliun. Porsi reasuransi ke luar negeri dalam periode tersebut mencapai 40% dari total premi reasuransi.
"Oleh karenanya guna mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, langkah yang dipertimbangkan yaitu melalui peningkatan modal perusahaan asuransi domestik," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (27/4/205).