Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Fintech Rawan Disusup Pelaku Pencucian Uang dan Dana Terorisme

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menilai financial technology (fintech) rawan penyusupan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Presiden ketiga Indonesia BJ Habibie (kanan) berpose dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) seusai menghadiri acara HUT ke-15 PPATK dan Ceramah Umum Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tuas, Fungsi dan Kewenangan PPATK, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Reno Esnir
Presiden ketiga Indonesia BJ Habibie (kanan) berpose dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) seusai menghadiri acara HUT ke-15 PPATK dan Ceramah Umum Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tuas, Fungsi dan Kewenangan PPATK, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menilai financial technology (fintech) rawan penyusupan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memaparkan fintech memiliki sisi yang harus diperhatikan supaya tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan riset yang telah dilakukan PPATK, layanan fintech rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Antara lain karena proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya," katanya di sela-sela pertemuan tahunan PPATK 2018, Selasa (16/1/2018).

Kiagus melanjutkan penggunaan uang virtual seperti bitcoin termasuk hal-hal yang perlu diantisipasi. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan larangan penggunaan uang virtual dalam layanan fintech.

Namun, PPATK menilai standarisasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi layanan fintech masih perlu diberlakukan.

“PPATK bersama dengan BI, OJK, serta aparat penegak hukum akan membentuk Forum Koordinasi untuk percepatan penetapan pengaturan dan pengawasan fintech," jelas Kiagus.

Dalam kesempatan tersebut, PPATK juga menegaskan agar  lembaga keuangan melakukan pendaftaran atau registrasi melalui aplikasi Gathering Report and Information Processing System (GRIPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper