Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2017, Klaim Asuransi Nelayan Capai Rp10,2 miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) berharap tidak ada lonjakan klaim asuransi nelayan sepanjang 2018, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan perubahan jaminan pertanggungan asuransi nelayan pada tahun lalu.
Nelayan (kanan) memperbaiki jaring di halaman rumahnya di desa Singaraja, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/2)./Antara-Dedhez Anggara
Nelayan (kanan) memperbaiki jaring di halaman rumahnya di desa Singaraja, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/2)./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) berharap tidak ada lonjakan klaim asuransi nelayan sepanjang 2018, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan perubahan jaminan pertanggungan asuransi nelayan pada tahun lalu.

Jasindo membukukan perolehan premi asuransi nelayan sebesar Rp87,5 miliar pada 2017. Adapun, realisasi klaim hingga akhir tahun lalu sebesar Rp10,2 miliar.

Kepala Unit Bisnis Agrikultur dan Asuransi Mikro Jasindo Ika Dwinita Sofa menyampaikan, klaim asuransi nelayan sempat melonjak dalam ujicoba pertama pada 2016. Klaim program yang dimulai Oktober 2016 itu sekitar Rp200 miliar, sedangkan perolehan preminya sebesar Rp71,6 miliar.

Klaim melonjak karena angka kecelakaan di laut tinggi, di samping juga kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan juga ditanggung. Jasindo lantas mengusulkan perubahan jaminan pertanggungan asuransi nelayan dan disetujui KKP untuk program asuransi nelayan tahun berikutnya.

Jaminan pertanggungan diantaranya, santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan mencakup kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta. Adapun, santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan mencakup kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

"Ini baru berjalan enam bulan. Sedangkan pertanggungan polis paling akhir Desember 2018. Berharap tidak ada lonjakan," katanya.

Asuransi nelayan merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Premi asuransi nelayan dibayar penuh oleh pemerintah sebesar Rp175.000 per nelayan per tahun. Pemerintah menargetkan 500.000 nelayan dapat masuk program ini.

Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan Moch Ihsanuddin menjelaskan, perubahan jaminan pertanggungan asuransi nelayan meliputi santunan kematian akibat kecelakaan selain akitivitas penangkapan ikan yang semula Rp200 juta menjadi Rp160 juta. Dia berharap, setelah perubahan jaminan pertanggungan asuransi, maka rasio klaim pada program 2017 ini dapat lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper