Bisnis.com, JAKARTA— Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia mendorong perbankan untuk lebih gencar mengincar peningkatan porsi dana murah dalam komponen dana pihak ketiga (DPK) guna meminimalkan pembengkakan biaya dana atau cost of fund.
Artikel bertajuk Suku Bunga Acuan Kembali Naik, Bank Pilih Pertebal Dana Murah menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.
Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Selasa (22/4/2024):
1. Suku Bunga Acuan Kembali Naik, Bank Pilih Pertebal Dana Murah
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia mendorong perbankan untuk lebih gencar mengincar peningkatan porsi dana murah dalam komponen dana pihak ketiga (DPK) guna meminimalkan pembengkakan biaya dana atau cost of fund.
Keputusan menaikan suku bunga acuan diambil BI dalam agenda Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 April 2024. BI rate pun kini menyentuh level 6,25%, naik 25 basis poin (bps) setelah sebelumnya tertahan di level 6% sejak Oktober 2023.
Transmisi kenaikan suku bunga acuan ke dalam suku bunga kredit dan simpanan perbankan tentu akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing bank. Namun, cepat atau lambat, bank harus menyesuaikan besaran suku bunganya.
Kondisi tersebut dapat mendorong masyarakat untuk menyimpan lebih banyak dananya di bank. Namun, jika mayoritas dana mengendap di instrumen dana mahal berupa deposito, beban biaya dana perbankan akan meningkat.
Apalagi, jika pada saat yang bersamaan, permintaan kredit menurun akibat bunga yang tinggi. Hal ini dapat menyebabkan margin keuntungan bank menipis. Untuk itu, bank akan menghadapi tantangan untuk kembali menemukan titik keseimbangan baru.
Salah satu upaya yang kemungkinan besar akan ditempuh oleh mayoritas bank adalah berupaya untuk menggencarkan penempatan dana DPK di produk dana murah atau current account saving account (CASA).
2. Nasib Properti Jakarta dan Wilayah Penyangga Usai Bukan Lagi Ibu Kota
Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Beleid tersebut diteken pada 25 April 2024. Dengan pengesahan tersebut, status Ibu Kota Negara telah beralih dari Jakarta.
Berdasarkan salinan Undang-Undang No. 2/2024 yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), dalam Pasal 2, Ayat 1, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kendati demikian, peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu ketetapan dari Presiden Jokowi.
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Kemudian, Pasal 3 (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
DKJ mendapatkan 15 kewenangan khusus urusan pemerintahan. Pada pasal 19 UU No.2/2024, Pemprov DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah.
3. Menjaga Denyut Investasi di Masa Penuh Tantangan
Realisasi investasi pada kuartal I/2024 masih sesuai jalur untuk memenuhi target Rp1.650 triliun tahun ini, meski dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti konflik geopolitik dan kebijakan moneter yang masih beradaptasi terhadap gejolak rupiah.
Realisasi investasi yang dicatat oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencapai Rp401,5 triliun pada kuartal I/2024, tumbuh sebesar 22,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Capaian tersebut sebesar 32,4% dari target Renstra 2024 sebesar Rp1.239,3 triliun, atau mencapai 24,3% dari target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp1.650 triliun pada tahun ini.
Denyut penanaman modal di Tanah Air bakal makin terasa setelah ada kepastian transisi kepemimpinan, terutama setelah hasil final terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. Namun, komposisi kabinet menteri juga bisa memengaruhi minat investasi.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa hasil Pilpres 2024 telah menciptakan kepastian bagi para investor. "Kita targetnya biasanya cuma 23%, sekarang sudah 24% lebih, jadi saya surprise juga. Jadi trust publik ke pemerintahan Indonesia itu kuat," jelas Bahlil.
4. Premi Tipis Asuransi Kendaraan Terimbas Merosotnya Penjualan Mobil
Pendapatan premi asuransi kendaraan tampak melambat pada kuartal I/2024 sebagai imbas dari penjuaan mobil yang merosot. Sementara total klaim asuransi kendaraan mengalami peningkatan sampai dengan Maret 2024.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menyebut kenaikan itu karena adanya inflasi harga spare part (suku cadang). “Secara overall, [pendapatan premi asuransi kendaraan] masih positif karena di sisi pendapatan premi mengalami kenaikan juga [meskipun melambat],” kata Bern kepada Bisnis, Senin (29/4/2024).
Kendati begitu, Bern belum dapat merinci data terkait dengan kinerja kuartal I/2024. Pasalnya, masih dalam proses pengumpulan dan analisa data dari anggota AAUI untuk kinerja asuransi umum pada kuartal I/2024.
Bern melihat tiga lini bisnis asuransi umum, yakni asuransi kendaraan, properti, dan kredit masih menjadi kontributor terbesar pada tahun ini. Sementara melihat data tahun lalu, asuransi kendaraan mencatatkan pertumbuhan sepanjang 2023 apabila dibandingkan dengan pada 2022.
Adapun pada 2022, total perolehan premi yang dicatat oleh industri asuransi umum adalah sebesar Rp18,149 triliun, sedangkan pada 2023 asuransi kendaraan bermotor mengalami pertumbuhan 7,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan total perolehan preminya sebesar Rp19,497 triliun.
5. Sriwijaya Air, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Sriwijaya Air tengah mengalami berbagai tantangan. Maskapai kembali terseret ke kepailitan. Di saat yang sama, HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.
HL diduga adalah Hendry Lie selaku founder atau pemilik maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menyatakan masalah-masalah yang dihadapi Sriwijaya akan makin memperumit upaya maskapai tersebut untuk beroperasi dengan optimal.
Sebelum munculnya kasus korupsi yang menyeret HL, tambah Alvin, kondisi Sriwijaya sebenarnya sudah kritis. Dari sisi operasional, Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air, hanya memiliki masing-masing sekitar 3 hingga 4 pesawat untuk melayani penumpang.
Di sisi lain, Sriwijaya Air juga belum lama ini baru lolos dari jerat kepailitan setelah mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).