Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kabarnya, kenaikan akan dilakukan secara bertahap. Namun demikian belum ada kabar berapa kenaikan yang akan ditetapkan dan kapan mulai diberlakukan.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah membuat analisis risiko fiskal, salah satunya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah menjabarkan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi—salah satunya karena terjadi kenaikan rasio klaim pada semester I/2025. Salah satu upaya mitigasi itu adalah dengan penyesuaian iuran.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku hingga 20 Agustus 2025
Rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini akan berbeda di setiap jenis peserta yang terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Bukan Pekerja (BP).
Berikut adalah masing-masing penjelasannya:
Baca Juga
Peserta PBI: Seluruh iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
Peserta PPU: Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun, iuran ini terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Peserta PBPU dan BP: Dibayar secara mandiri sesuai dengan besaran iuran per kelas yang disebutkan di atas.