Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fasilitasi Transaksi Menggunakan Bitcoin, Bank Diancam Sanksi OJK

Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam transaksi menggunakan mata uang cryptocurrency dapat dikenai sanksi berat.
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam transaksi menggunakan mata uang cryptocurrency dapat dikenai sanksi berat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam melakukan transaksi keuangan menggunakan Bitcoin akan dikenai sanksi administratif serta sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan.

“Kalau itu dilanggar, akan kena sanksi, mulai dari administratif sampai penurunan tingkat kesehatan,” ujarnya dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (23/1/2017).

Adapun, penggunaan Bitcoin untuk keperluan investasi, regulator tidak secara tegas memberikan larangan. Namun, setiap lembaga keuangan yang hendak merilis produk investasi diwajibkan untuk melapor ke OJK.

“Kepada masyarakat kami akan lakukan edukasi tentang Bitcoin bagaimana risikonya dan transparansi yang harus dilakukan oleh provider perdagangan bitcoin sehingga masyarakat tahu bagaimana melindungi dirinya sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga melarang semua perusahaan jasa sistem pembayaran memperdagangkan atau memfasilitasi perdagangan atau transaksi melalui Bitcoin serta mata uang cryptocurrency lainnya.

Agus menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan BI, cryptocurrency memiliki risiko karena tidak ada regulator dan administrator yang melakukan pengawasan. Selain itu, mata uang tersebut juga sangat berpotensi menjadi instrumen pencucian uang ataupun pendanaan terorisme.

“Kalau tetap melakukan akan diambil tindakan, diperingatkan atau dicabut izinnya. Jika ada pelanggaran hukum seperti pencucian uang atau pembiayaan terorisme tentu akan ada langkah-langkah dengan penegakan hukum,” kata Agus.  

BI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan, membeli atau menjual Bitcoin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper