Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku perbankan, terutama bermodal besar, berlomba untuk meluncurkan alat pembayaran berbasis QR Code.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah hal tersebut didorong berkembangnya tren ekonomi digital.
Selain itu, didorong kelebihan yang dimiliki QR payment dibandingkan dengan alat pembayaran yang selama ini dikenal, seperti kartu kredit, kartu debit ataupun uang elektronik.
“Kelebihan itu adalah QR payment tidak perlu menggunakan mesin EDC atau electronic data capture. Dengan kata lain tidak perlu digesek, cukup pakai handphone untuk membaca QR code, pembayaran sudah bisa dilakukan, lebih praktis dan lebih kekinian,” katanya kepada Bisnis, Selasa (30/1/2018).
Pembayaran QR Code saat ini masih belum open system. Dengan kata lain masih terbatas hanya untuk aplikasi penerbit e-money dan merchant tertentu yang sudah bekerjasama dan memiliki fasilitas layanan QR code.
Namun Piter yakin dengan semangat national payment gateway yang digaungkan oleh BI, QR payment cepat atau lambat akan menjadi open system.
Adapun, bank yang saat ini telah memiliki layanan pembayaran QR Code yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan produk Yap! (Your All Payment) yang baru diluncurkan pekan lalu.
Direktur Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo bilang produk tersebut tidak seperti aplikasi pembayaran lain karena dapat terhubung dengan tiga sumber dana yakni kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik.
Sebelum BNI, PT Bank Central Asia Tbk. telah lebih dulu memiliki QR Code payment. Direktur BCA Santoso mengatakan sejak dua tahun lalu BCA sudah meluncurkan QR Code payment bersamaan dengan launching product Sakuku.
“Ini menjadi platform yang menyatu dengan produk Sakuku Emoney Server Based. Selain emoney server based, saat ini kami juga sedang menyiapkan untuk produk-produk lain dengan sistem QR untuk memudahkan transaksi ritel dengan sumber dana debet account,” ujarnya.
Saat ini ada sejumlah perusahaan di bidang jasa keuangan, baik perbankan maupun nonbank, yang telah mengajukan permohonan izin ke Bank Indonesia. Beberapa di antaranya yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.