Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan terhadap pemanfaatan dana kapitasi kesehatan perlu dijaga, mengingat dana kapitasi rawan menjadi lahan korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, BPJS dapat mengawasi dana kapitasinya dengan berbasis kinerja. Sementara itu, instrumen pengawasan keuangan dilakukan oleh inspektorat di daerah.
“BPJS mulai sekarang awasi kapitasinya agar bisa berbasis kinerja. Dana itu dibayarkan, tetapi puskesmas harus melaporkan apa yang dilakukan dalam upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif. Soal instrumen pengawasan keuanganya, kami harapkan inspektorat dapat periksa dana kapitasi yang besar ini,” katanya kepada Bisnis sebagaimana dikutip Rabu (7/2/2018).
Baca Juga
Dia menyampaikan, KPK menemukan penggunaan dana kapitasi di suatu daerah mencapai 80% untuk jasa pelayanan kesehatan. Temuan lain, tenaga honorer dalam satu puskesmas mencapai 23 orang.
Dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2014, memang diatur jasa pelayanan kesehatan di FKTP sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasi JKN. Namun, kata dia, ini rentan terjadi penyelewengan. Dengan mekanisme tersebut, bukan tidak mungkin kasus seperti di Jombang juga terjadi di daerah lain.
“Selama modelnya seperti ini, pasti rentan. Misalnya, orang dekat Bupati pada nganggur, ya sudah jadi honorer di puskesmas entah keahliannya apa. Kalau dokter puskesmas disuruh, masa berani nolak. Setelah itu, dia bilang potong gajinya ke Dinas Kesehatan, ya dipotong,” imbuhnya.