Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kantongi Izin, OJK: PT Matthewsdaniel Harus Praktikkan Usaha yang Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha kepada perusahaan di bidang penilai kerugian asuransi PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 07 Maret 2018  |  18:31 WIB
Kantongi Izin, OJK: PT Matthewsdaniel Harus Praktikkan Usaha yang Sehat
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha kepada perusahaan di bidang penilai kerugian asuransi PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada situs resmi OJK, dikutip Rabu (7/3/2018), pemberlakuan izin usaha diberikan kepada PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia sehubungan dengan pengajuan perubahan nama perusahaan.

Sebelumnya, perusahaan beroperasi dengan nama PT Ardilla Solorina menjadi PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia. Pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan tersebut diberikan pada 20 Februari 2018 melalui keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-14/NB.1/2018.

Akan tetapi, keputusan pemberlakuan izin usaha tersebut baru ditetapkan pada 28 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana.

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa pemberlakuan izin usaha kepada PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Matthewsdaniel International Adjusters Indonesia agar dalam menjalankan kegiatan usaha diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi ojk izin usaha
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top