Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Life Berencana Spin Off Unit Usaha Syariah pada 2020

Sejumlah perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk syariah pun bersiap. Salah satunya PT BNI Life Insurance, yang berencana memisahkan UUS-nya pada 2020.

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 mengamanatkan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi segera melakukan pemisahan atau spin off menjadi entitas sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang No.40/2014 tentang perasuransian, spin off UUS paling lambat harus dilakukan pada 2024, atau 10 tahun sesudah beleid tersebut diterbitkan.

Sejumlah perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk syariah pun bersiap. Salah satunya PT BNI Life Insurance, yang berencana memisahkan UUS-nya pada 2020.

Plt. Direktur Utama BNI Life Geger N Maulana mengatakan wacana spin off sudah masuk dalam bussiness plan perusahaan.

"Karena memang diwajibkan oleh OJK selambat-lambatnya 2024. Tetapi kita mungkin 2020 lah mudah-mudahan sudah bisa," katanya di Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam.


Geger melanjutkan, secara organisasi BNI Life sudah mengantongi 70% kesiapan untuk melakukan spin off UUS. Hal itu diwujudkan dalam pemisahan sejumlah elemen tata kelola antara produk konvensional dan syariah.

"Sales sudah terpisah, aktuarisnya terpisah, investasinya terpisah, beberapa yang penting sudah terpisah, klaim juga terpisah," jelasnya.

Kendati sudah masuk bussiness plan, namun ada 30% sisa kesiapan yang harus dipenuhi. Salah satunya dari segi permodalan. Geger mengatakan pihaknya berupaya mencari strategic investor yan dinilai bisa mempercepat pelaksanaan spin off.

Geger pun mempertimbangkan sejumlah perusahaan asuransi syariah asing dari Timur Tengah dan Malaysia yang berminat menanamkan modal ke industri asuransi syariah di Indonesia.

"Kalau ada investor baru, mau masuk Rp1 triliun sampai Rp2 triliun, bisa mempercepat [spin off]," ujarnya.

Berdasarkan catatan OJK, ada 43 UUS di perusahaan asuransi. Belum lama ini, OJK telah mengeluarkan izin operasional bagi PT Asuransi Askrida Syariah yang telah resmi melakukan spin off dari induknya, PT Asuransi Bangun Askrida.

POJK diatas mensyaratkan, untuk membentuk UUS, diperlukan modal awal senilai Rp50 miliar. Sedangkan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang terpisah dari induk, dibutuhkan modal awal Rp 100 miliar.


Geger menjelaskan salah satu alasan banyak perusahaan asuransi yang menunda spin off karena permodalan tersebut. Dari sisi perusahaan asuransi, dengan bergabung bersama perusahaan induk, operasional UUS akan lebih efisien.

"Kalau di-spin off menjadi tidak efisien, harus punya modal, beli ini, itu. Bergabung dengan grup induknya jadi lebih kuat. Nah banyak [perusahaan asuransi] yang maju enggak, mundur enggak [dengan alasan efisiensi]," jelas Geger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper