Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai salah satu sarana mitigasi risiko terhadap UMKMK maupun calon terjamin.
Hal ini tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Jamkrindo dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/3/2018), seperti dalam keterangan resminya.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari strategi perusahaan agar semakin banyak Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang dapat menikmati kemudahan untuk mengakses sumber permodalan dengan penjaminan dari Jamkrindo.
"Dalam proses analisa UMKMK, pemanfaatan data, informasi e-KTP akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin prudent karena identitas data UMKMK dalam negeri dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat melalui sistem e-KTP," katanya.
Da berharap kerja sama ini dapat mendukung program pemerintah pada bidang pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah menyampaikan, sebanyak 97,4% penduduk sudah merekan data KTP eletronik. Tersisa sekitar 4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.
Dengan rekam data KTP-el akan dapat diketahui seluruh identias yang bersangkutan. Misalnya, dengan NIK akan diketahui riwayat penyakit yang diderita. Selain itu, kepolisian dapat mengetahui apakah pernah terlibat kasus pidana.
"Ini akan berguna untuk memeuhi kebutuhan Jamkrindo mengetahui riwayat nasabahnya," katanya.