Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Penyelesaian Bank Muamalat Digulirkan

Bisnis.com, JAKARTA Bergulirnya persoalan Bank muamalat kini memungkinkan berbagi skema penyelesaian. Salah satunya dengan pembentukan Perusahaan Induk Perbankan Syariah bersama Himbara oleh Kementerian BUMN.
Bank Muamalat/Antara
Bank Muamalat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bergulirnya persoalan Bank muamalat kini memungkinkan berbagi skema penyelesaian. Salah satunya dengan pembentukan Perusahaan Induk Perbankan Syariah bersama Himbara oleh Kementerian BUMN.

Pada Rabu (11/4/2018), Komisi XI DPR RI memastikan akan mendorong pemerintah untuk menjaga keberlangsungan Bank Muamalat yang kini dilanda persoalan permodalan.

Sejak 2013, kinerja Bank Muamalat terus menurun salah satunya terlihat dari non-performing financing atau NPF yang merupakan rasio pembiayaan bermasalahnya tinggi, sehingga Muamalat membutuhkan dana segar untuk mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan.

Ketua Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Maryono mengatakan, kasus Bank Muamalat yang masih menanti kucuran dana investor saat ini masih perlu dilakukan kajian matang. Himbara pun akan siap jika skema yang harus dilakukan adalah Holding Perbankan Syariah.

"Dengan catatan kajian sudah matang. Kami belum melakukan kajian detail, jangan sampai nanti malah tidak memberi manfaat kan repot. Soalnya selama ini kami belum memiliki pemikiran take over Bank Muamalat," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/4/2018).

Maryono mengemukakan, prinsipnya saat ini setiap Bank Himbara masih konsentrasi pada fungsi bisnis bank masing-masing. Contohnya BTN sebagai Bank Perumahan, BNI mikro, Mandiri dan BRI komersial dan korporasi.

Dirinya menegaskan bahwa jika kajian akan Muamalat sudah dilakukan dan komponennya visible untuk dimasuki tentu tidak ada salahnya menjalankan Holding Perbankan Syariah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pun akan meninjau lebih lanjut persoalan yang dihadapi Bank Muamalat. Peninjauan itu akan dilakukan dari berbagai sisi termasuk kebutuhan Bank Muamalat.

"Saya lihat aja dulu deh persoalannya apa, UU mengatakan seperti apa, kan kita sudah ada UU mengenai perbankan, UU mengenai jaring pengaman sistem keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper