Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan jumlah himpunan dana pihak ketiga perbankan pada kuartal I/2018 sebesar 0,78%%.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga pada Maret 2018 mengalami perlambatan menjadi 7,66% dibandingkan dengan Februari 2018 sebesar 8,44%.
"[Perubahan] ini juga sangat fluktuatif. Biasanya DPK ini trennya selalu meningkat," ujarnya pada konferensi pers usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menurut Wimboh pelemahan tersebut disebabkan oleh rebalancing portofolio yang dilakukan oleh beberapa investor.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK, kinerja himpunan dana pihak ketiga bank umum dari Januari 2018 - Februari 2018 bergerak stagnan sebesar 0,5%.
Total dana pihak ketiga pada Februari 2018 tercatat sebesar Rp5.255 triliun jika dibandingkan dengan Januari 2018 sebesar Rp5.228 triliun.
Meski demikian, Wimboh menyatakan kondisi likuiditas perbankan masih mampu untuk mendukung fungsi intermediasi bank dalam menghimpun maupun menyalurkan dana.
Dia menyebutkan sampai dengan kuartal I/2018 rasio kredit bermasalah (NPL) secara berangsur-angsur mengalami perbaikan menjadi 2,75% jika dibandingkan dengan Februari 2018 sebesar 2,88%.
"Ini kami harapkan akan secara terus menerus menurun karena proses konsolidasi dan restrukturisasi kredit di industri perbankan," ujarnya.