Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memproyeksikan pada Oktober tahun ini dapat terlaksana interoperabilitas secara menyeluruh dalam penggunaan kode Quick Response (QR) dalam sistem pembayaran.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menyatakan bahwa penggunaan QR code sekarang ini masih terbatas. Apabila bank sentral sudah resmi mengeluarkan aturan terkait standarisasi jasa pembayaran ini barulah implementasinya akan semakin meluas.
“Sekarang perusahaan yang sudah kantongi izin BI untuk QR code ada 12, penggunaannya masih terbatas. Sekitar September atau Oktober tahun ini interoperabilitas akan lebih menyeluruh. Semua akan terhubung juga dengan Gerbang Pembayaran Nasional,” ucapnya, di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Terkait penyusunan standarisasi penerapan QR code, BI berkoordinasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Setelah integrasi berjalan, stiker yang digunakan untuk transaksi QR code akan diseragamkan dengan kode tertentu, sehingga dapat digunakan oleh setiap penyelenggara sistem pembayaran berbasis QR code, baik perbankan maupun lembaga nonbank.
“Dalam menyusun standardisasi itu akan dibuat juga spesifikasi yang mengadopsi best practice dari luar negeri supaya lebih efisien dan lebih mudah, baik bagi nasabah maupun bagi merchant. Kalau nanti jadi satu stiker, akan lebih hemat baik untuk pengguna maupun merchant,” tutur Onny.
Bank sentral membuka diri semua pihak yang hendak mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara transaksi berbasis kode QR. “Silahka siapa saja datang tetapi mari kita tumbuh bersama. Kalau ada yang daftar lagi, dia akan lebih enak, karena nanti sudah ada standardisasi,” katanya.