Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pembiayaan Wajib Edukasi Konsumen Soal Jaminan Fidusia

Perusahaan pembiayaan dinilai wajib untuk menjelaskan detil hak dan kewajiban konsumen terkait jaminan fidusia untuk mengedukasi masyarakat.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pembiayaan dinilai wajib untuk menjelaskan detil hak dan kewajiban konsumen terkait jaminan fidusia untuk mengedukasi masyarakat.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menjelaskan selama ini seringkali kasus pengalihan jaminan fidusia terjadi lantaran ketidaktahuan nasabah multifinance.

"Menurut mereka kendaraan yang STNK-nya sudah atas nama mereka bisa dipindahtangankan, padahal itu dilarang sampai akhir masa kredit," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (18/7/2018).

Oleh karena itu, Suwandi mengatakan APPI sudah menghimbau kepada seluruh anggotanya agar memberikan lampiran khusus terkait informasi hak dan kewajiban konsumen sebagaimana termuat Undang-undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Lembar khusus itu, jelasnya, wajib untuk dibaca dan disetujui konsumen agar bisa mendapatkan jasa pembiayaan.
"Itu mesti dibaca. Kalau di tempat saya malah wajibkan untuk divideokan pembacaan dan kesepakatan atas lembar itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan eksekusi kendaraan bermotor milik debitur bermasalah oleh multifinance masih seringkali berujung perselisihan. Tak ayal, problem ini pun menyudutkan pelaku industri pembiayaan.

Oleh karena itu, Antonius, yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Ranmor Ditreskrim Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa sosialisasi UU Jaminan Fidusia seharusnya menjadi prioritas bagi perusahaan pembiayaan.

“Yang perlu kita sosialisasikan adalah UU Jaminan Fidusia ini. Sudah 18 tahun, tetapi masih belum dipahami konsumen,” ungkapnya kepada Bisnis.

Antonius menjelaskan selama ini belum semua tenaga pemasar pembiayaan yang menjelaskan secara rinci dari konsekuensi jaminan fidusia ini. Memang, kata dia, hak dan kewajiban itu tertuang dalam klausul perjanjian kontrak kredit.

Namun, dia mengatakan perlu penjelasan lebih lanjut agar konsumen sungguh memahaminya.

“Kalau karena konsekuensi itu konsumen tidak jadi mengajukan kredit, justru pembiayaan mesti bersyukur sehingga risiko bermasalah bisa ditekan atau bahkan mencegah kalau ada niat buruk dari konsumen.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper