Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar 24 Perusahaan Gadai Berizin dan Terdaftar di OJK, Jelang Tenggat Pendaftaran Berakhir pada 29 Juli 2018

Jelang berakhirnya tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta, terdapat 24 entitas tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang telah mengantongi izin maupun masih berstatus terdaftar. Sebanyak 11 perusahaan telah memperoleh izin usaha dari OJK, termasuk PT Pegadaian (Persero), sementara sisanya terdaftar.
Petugas Pegadaian melayani warga yang menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (12/6)./Antara-Feny Selly
Petugas Pegadaian melayani warga yang menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (12/6)./Antara-Feny Selly

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang berakhirnya tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta, terdapat 24 entitas tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang telah mengantongi izin maupun masih berstatus terdaftar. Sebanyak 11 perusahaan telah memperoleh izin usaha dari OJK, termasuk PT Pegadaian (Persero), sedangkan sisanya terdaftar.

Manajer Eksekutif Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Guladi mengatakan sejak awal tahun ini terdapat penambahan perusahaan gadai berizin dan terdaftar masing-masing sebanyak 3 entitas.

"Saat ini jumlah perusahaan gadai termasuk  perususahaan gadai milik pemerintah berjumlah 24 perusahaan," kata Guladi, dikutip Bisnis.com Rabu (24/7/2018).

Dia menyebutkan 3 tambahan perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut antara lain, PT Pergadaian Dana Sentosa, PT Sahabat Gadai Sejati, dan PT Gadai Mitra Rakyat. Sedangkan 3 lainnya yang berstatus terdaftar yakni CV Prima Perkasa, Gadai Murah Yogya, dan PT Awi Gadai Yogya.

"Jadi ada tambahan 6 perusahaan gadai, 3 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan yang masih status terdaftar," lanjutnya.

Guladi melanjutkan, semua perusahaan gadai yang telah mendapatkan izin OJK otomatis menjadi anggota PPGI. Sementara perusahaan gadai yang masih berstatus terdaftar dianggap sebagai calon anggota.

Diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.

Sedangkan batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit. Beleid tersebut juga mengatur bahwa setiap perusahaan gadai yang telah mengantongi izin wajib menjadi anggota asosiasi usaha gadai.

Dengan tambahan 6 perusahaan di atas, berikut daftar lengkap perusahaan gadai yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Berizin

1. PT Pegadaian (Persero)

2. PT HBD Gadai Nusantara

3. PT Gadai Pinjam Indonesia

4. PT Sarana Gadai Prioritas

5. PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri

6. PT Sili Gadai Nusantara

7. PT Pergadaian Dana Sentosa

8. PT Sahabat Gadai Sejati

9. PT Jasa Gadai Syariah

10. PT Gadai Mitra Rakyat

 

Terdaftar

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi

2. KSU Dana Usaha

3. PT Mitra Kita

4. UD Ijab

5. PT Mas Agung Sejahtera

6. PT Surya Pilar Kencana

7. PT Svaraputra Penjuru Vijaya

8. PT Pusat Gadai Indonesia

9. PT Persada Arihta Mandiri

10. Solusi Gadai

11. CV Severino Ekasakti

12. CV Prima Perkasa

13. Gadai Murah Jogja

14. PT Awi Gadai Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper