Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Tegaskan Masih Layani Rehabilitasi Medik

BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik, termasuk fisioterapi, sesuai dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan/Antara-Rahmad
BPJS Kesehatan/Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik, termasuk fisioterapi, sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat terkait dengan beredarnya informasi mengenai pelayanan fisioterapis bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tidak dijamin lagi.

"Penting diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi kewenangan fasilitas kesehatan dan profesi dalam memberikan pelayanan rehabilitas medik kepada pasien JKN-KIS," ujarnya dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (28/7/2018).

Nopi menjelaskan BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rehabilitasi medik yang oleh dokter spesialis dengan frekuensi mencapai dua kali sepekan atau delapan kali sebulan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial BPJS Kesehatan.

"Apabila tidak ada dokter tersebut dalam satu kabupaten/kota, pelayanan rehabilitasi medik bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu," lanjutnya.

Nopi mengungkapkan ada sejumlah pemberitaan bahwa terdapat beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menghentikan sementara tindakan fisioterapi karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Oleh karena itu, peserta JKN-KIS di rumah sakit itu akan dilayani oleh alternatif fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki tenaga spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi sambil menunggu tenaga di rumah sakit yang sementara menghentikan pelayanan dimaksud memiliki tenaga yang diampu oleh spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper