Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melirik Cuan di Pembiayaan Tunai

Dia menjelaskan bahwa kegiatan usaha pembiayaan tunai dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi industri pembiayaan, tetapi juga kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

2. Berdampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Dia menjelaskan bahwa kegiatan usaha pembiayaan tunai dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi industri pembiayaan, tetapi juga kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, usaha pembiayaan tunai akan difokuskan untuk menyasar pembiayaan produktif.

Untuk pembiayaan produktif, multifinance sebenarnya sudah diperbolehkan menyalurkan pembiayaan modal kerja. Kendati begitu, pembiayaan tunai tetap dibutuhkan lantaran beberapa nasabah tetap membutuhkan modal kerja berupa dana tunai.

“Misalnya, ada UMKM yang ambil barang di bank sampah. Itu kan harus bayar pakai dana tunai. Jadi, ada beberapa kegiatan usaha yang membutuhkan pembiayaan tunai,” ujarnya.

Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance Arya Suprihadi mengakui bahwa pembiayaan tunai akan memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri pembiayaan.

Oleh karena itu, jelasnya, para pelaku usaha menyambut baik rencana otoritas untuk mendorong realisasi kegiatan usaha anyar tersebut. Meski demikian, dia mengakui pihaknya sejauh ini belum menyalurkan pendanaan tunai kepada nasabah.

“Perusahaan pembiayaan jadi punya keleluasaan [dalam menjalankan kegiatan usaha]. Kalau akan diatur untuk pembiayaan tunai, kami tentunya menyambut baik juga,” jelasnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Namun, bukannya tanpa syarat. Dua kebijakan tambahan yang bakal termuat dalam regulasi baru tersebut dibatasi dengan sejumlah syarat. Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK Bambang W. Budiawan memastikan hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa setidaknya kebijakan itu bisa dijalankan dengan syarat multifinance memiliki rasio permodalan yang kuat. Bambang pun memastikan pihaknya bakal memformalkan kebijakan tersebut selekas mungkin.

“Belum terbit ketentuannya, tetapi pasti ada kriteria dan persyaratan tertentu,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (27/8).

Riswinandi sempat membocorkan sejumlah syarat minimum pembiayaan tunai dan DP 0% bagi pembiayaan kendaraan bermotor dalam beleid tersebut.

Kebijakan DP 0% dapat diterapkan baik oleh multifinance konvensional maupun syariah yang memiliki tingkat pembiayaan bermasalah atau nonperforming finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1% serta dengan tingkat kesehatan keuangan pada kategori sehat.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan tunai ditetapkan maksimal Rp500 juta. Syarat lainnya adalah piutang modal kerja juga tidak boleh lebih dari 25% dari total pembiayaan perusahaan.

Bila ingin menjalankannya, perusahaan multifinance harus mencapai tingkat kesehatan minimal sehat, tingkat risiko rendah atau sedang rendah, memenuhi rasio permodalan, dan memenuhi ketentuan gearing ratio.

Pada sisi lain, nasabah juga harus memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, properti, atau alat berat. Perusahaan pembiayaan juga harus melakukan pengecekan terhadap kelayakan usaha debiturnya melalui biro kredit.

“Kebutuhannya itu ada. Untuk pembiayaan tunai, [multifinance] diharapkan [dapat mendukung] bagi sektor produktif. Namun, bisa juga untuk konsumsi. Oleh karena itu, perusahaan harus yakin debitur memiliki pendapatan yang jelas,” kata Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper