Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan, setelah sempat menaikkan bunga penjaminan pada Juni dan Juli 2018 secara berturut-turut.
Saat ini, tingkat bunga penjaminan atau LPS Rate untuk simpanan rupiah naik 25 bps menjadi 6,5%, dan simpanan valas naik 50 bps menjadi 2%. Adapun, tingkat bunga simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 8,75%.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, mengetatnya likuiditas perbankan serta peningkatan suku bunga acuan sebesar 125 bps sepanjang tahun ini membuat bank menaikkan counter deposito rate. Suku bunga pasar simpanan rupiah mengalami peningkatan sebesar 12 bps menjadi 5,66%, sedangkan suku bunga pasar simpanan valas naik 10 bps menjadi 0,98% pada periode 6 Agustus—4 September 2018.
Baca Juga
Selain mempertimbangkan kondisi dan likuiditas yang berpotensi meningkat, LPS turut mempertimbangkan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang mendapat tekanan dari penurunan nilai tukar rupiah dan volatilitas di pasar keuangan. Destry menambahkan, hal ini membuat LPS menaikkan tingkat bunga simpanan valas lebih tinggi.
“Return-nya tidak semenarik yang di luar, dan terakhir tentunya tekanan terhadap rupiah sebulan ini cukup keras ya, kalau kita dengar risiko likuiditas yang cukup tinggi ke depan. Adjustment itu tren akan terus berlangsung, memang LPS rate untuk valas sebelumnya, di level 1,5%, cukup leading dibandingkan kondisi market yang sebenarnya,” jelasnya.
Sepanjang tahun ini, LPS telah tiga kali menaikkan tingkat bunga penjaminan, dimulai pada Juni dan Juli. Pada Agustus, tidak ada pergerakan LPS rate.