Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tantangan Askes di Depan Mata, MSIG Life Harap Segera Ada Kejelasan Aturan Co-Payment

Wianto mengatakan pada dasarnya penerapan co-payment akan memberikan dampak positif terhadap rasio klaim dan dapat menjaga tingkat inflasi medis.
Presiden Direktur PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Wianto berbicara saat paparan publik 2025 di Jakarta, Selasa (24/6/2025)./Bisnis - Abdurachman.
Presiden Direktur PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Wianto berbicara saat paparan publik 2025 di Jakarta, Selasa (24/6/2025)./Bisnis - Abdurachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa, PT MSIG Life Tbk. (LIFE) berharap segera ada kejelasan aturan skema co-payment asuransi kesehatan usai implementasinya ditunda menunggu regulasi baru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menggantikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen mengatakan saat ini tantangan industri asuransi kesehatan ada di depan mata sehingga kepastian hukum sangat ditunggu para pelaku industri.

"Terkait penundaan ini, semakin cepat ada kejelasan dari sisi regulasi, akan semakin baik karena tantangan ada didepan mata, baik untuk perusahaan asuransi, tenaga pemasar, maupun masyarakat, sehingga ada kepastian hukum buat semuanya," kata Wianto kepada Bisnis, Senin (7/7/2025).

Skema co-payment disebut bisa menjadi solusi kondisi industri asuransi kesehatan yang menghadapi inflasi medis di mana kondisi itu membuat rasio klaim kesehatan melonjak tinggi. Per April 2025, rasio klaim asuransi kesehatan di perusahaan asuransi jiwa mencapai 51,29% sedangkan di asuransi umum 49,97%. Rasio tersebut bisa lebih tinggi karena dihitung tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan beban operasional (OPEX). 

Wianto mengatakan pada dasarnya penerapan co-payment akan memberikan dampak positif terhadap rasio klaim dan dapat menjaga tingkat inflasi medis. 

"Namun, kami dapat mengerti terkait penundaan ini adalah agar ada persiapan yang lebih matang dan aturan yang lebih komprehensif agar dapat mengurangi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Selain dapat menekan rasio klaim asuransi kesehatan, skema co-payment juga diharapkan bisa menekan lonjakan harga premi asuransi kesehatan. Saat ini, MSIG Life sendiri sebenarnya sudah memiliki produk yang mirip dengan skema co-payment, yaitu deductibles products. Wianto mengatakan produk milik MSIG Life tersebut memang menawarkan harga yang lebih kompetitif.

"Kami akan mensosialisaikan juga opsi ini kepada calon nasabah dengan premi yang lebih terjangkau dan turut menjaga tingkat inflasi biaya kesehatan ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penundaan pelaksanaan aturan co-payment asuransi kesehatan. Keputusan itu menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan pada Senin (30/6/2025). 

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan dalam penjelasan kesimpulan, penundaan ini dilakukan sampai dengan ditetapkannya aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

"POJK kewenangan penuh [regulator], silahkan didesain POJK seperti apa, di dalamnya co-payment seperti apa, co-benefit seperti apa, silahkan bapak [di OJK] atur," kata Misbakhun.

Dalam kesimpulan rapat kerja ini, disebutkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dan menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis dan keberlanjutan pelaku industri asuransi, maka akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. 

"Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sampai diberlakukannya POJK," tertulis dalam kesimpulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper