Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim bahwa daerah sudah menyetujui rencana pemerintah pusat untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dari cukai rokok.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa memastikan pelayanan kesehatan berjalan sebaik-baiknya merupakan prioritas pemerintah, sehingga persoalan defisit BPJS Kesehatan diakuinya harus segera diselesaikan.
Berdasarkan review BPKP ditemukan defisit keuangan sebesar Rp10,98 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari arus kas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 BPJS Kesehatan yang mencatat defisit sebesar Rp16,5 triliun.
"Apapun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai," ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu (19/9).
Jika mengacu pada Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No.28 Tahun 2009, regulasi ini mengamanatkan penerimaan pajak rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan.
Artinya, Jokowi menambahkan rencana pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dari cukai rokok tidak perlu dikhawatirkan bakal memangkas pendapatan daerah.
"Itu yang nerima juga daerah untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat.
Itupun sudah melalui persetujuan daerah," tekannya.
Selama ini, pendapatan pajak rokok di Indonesia sekitar Rp14 triliun per tahun. Untuk itu, pemerintah menetapkan sekitar 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok yakni Rp4,8 triliun bakal disuntikkan ke BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi telah membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden mengenai pemberian dana talangan bagi BPJS Kesehatan dari cukai rokok.