Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia 26–35 tahun paling banyak melaporkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dari total 15.162 aduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 6.348 aduan berasal dari kelompok usia 26-35 tahun.
“Dari angka aduan tersebut kelompok usia 26-35 tahun adalah kelompok yang paling banyak mengadukan terkait pinjaman daring ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki pada Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, aduan pinjaman daring ilegal dari kelompok usia 17-25 tahun sebanyak 3.476 aduan. Kiki menambahkan bahwa pinjol ilegal masih merupakan jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satgas PASTI.
Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas keungan ilegal.
Kiki mengatakan regulator terus melakukan upaya edukasi ke lebih banyak masyarakat usia-usia produktif khususnya terkait pengelolaan keuangan karena ada kemungkinan kebiasaan meminjam diakibatkan dari kekurangpahaman dalam hal pengelolaan keuangan yang baik.
Tidak hanya sampai disitu, OJK juga menerima 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal. Oleh sebab itu, sepanjang 2024, OJK telah menerima total 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal.
Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK dari 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor pinjaman daring 7.993, diikuti oleh perusahaan pembiayaan 2.768, perbankan 2.723, dan sektor lainnya 56.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.676 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, dengan rincian pinjaman daring 1.107, perusahaan pembiayaan 180, dan perbankan 389.