Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 membantah telah menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karyawannya.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan pihaknya memastikan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan sampai Januari 2025.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari unit kerja terkait bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan sampai Januari 2025,” kata Hery saat dihubungi Bisnis pada Jumat (21/2/2025).
Hery sebelumnya juga membenarkan terkait dengan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 800 karyawan. Dia menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan perusahaan dalam rangka efisiensi sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2024.
“Berkaitan dengan PHK 800 karyawan merupakan program rasionalisasi SDM dalam rangka efisiensi perusahaan sesuai RPK AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan OJK,” kata Hery,
Namun, Hery belum dapat merinci skema maupun kriteria PHK yang akan diterapkan. Dia hanya menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam proses.
Baca Juga
“Terkait pelaksanaannya sedang berproses,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 (SP NIBA) mengungkap AJB Bumiputera 1912 menunggak pembayaraan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan.
Ketua Umum SP NIBA F. Ghulam Naja mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan baru dibayarkan hingga periode September 2024, dan pembayaran tersebut baru dilakukan pada 14 Februari 2025.
“Faktanya manajemen baru memenuhi kewajiban terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan itu sampai dengan bulan September 2024. Nah, itu pun pembayarannya baru dilakukan sesuai dengan data di JMO yang saya buka itu baru pada tanggal 14 bulan Februari tahun 2025,” kata Ghulam saat ditemui Bisnis pada Kamis (20/2/2025).
Ghulam menilai keterlambatan tersebut bisa berdampak pada saldo jaminan hari tua karyawan yang seharusnya dapat dimanfaatkan ketika terjadi PHK atau pensiun. Menurut Ghulam, pihaknya telah mengingatkan manajemen agar kewajiban tersebut ditunaikan.
“Terkait dengan kewajiban yang tertunda ini sebetulnya juga sudah diinformasikan kepada manajemen. Diinformasikan agar terkait dengan iuran-iuran yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap negara, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, itu ditunaikan,” katanya.
Selain itu, Ghulam juga menyoroti rencana PHK karyawan yang berpotensi berdampak pada ratusan pekerja. Rencana ini muncul setelah perubahan RKP yang disetujui OJK.
Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kabar tersebut.
“Ini informasi yang berembus, memang manajemen akan merasionalisasi sebanyak kurang lebih 800 karyawan. Nah, tapi kriteriannya ini juga sampai sekarang memang belum diinformasikan tentang skema rasionalisasi yang seperti apa yang akan dilakukan dan juga kriterianya,” katanya.