Bisnis.com, JAKARTA - Lembaran cerita tentang PT Asuransi Jiwasraya (persero) resmi berakhir setelah 165 tahun. Perusahaan asuransi yang berdiri 31 Desember 1859 sejak zaman Belanda itu kini telah usai seiring dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pengumuman bertanggal 20 Februari 2025 di Bisnis Indonesia, manajemen menyebut pengakhiran berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Asuransi Jiwasraya sebagaimana dimuat dalam akta Nomor 55 tanggal 13 Februari 2025.
"Adapun pemberesan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap perseroan telah ditunjuk Tim Likuidasi Lutfi Rizal, sebagai Ketua Tim Likuidasi dan Iswardi sebagai Anggota Tim Likuidasi," dikutip dari pengumuman.
Atas dasar itu para kreditur, debitur, maupun para pihak yang berkepentingan atas Pembubaran Perseroan (dalam likuidasi) untuk menghubungi Tim Likuidasi.
Dalam pernyataan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah resmi mencabut izin usaha Asuransi Jiwasraya di bidang asuransi jiwa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
Disebutkan pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai langkah OJK dalam melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung, serta bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan. Dengan pencabutan ini, Jiwasraya tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Baca Juga
Sejak izin usaha dicabut, Jiwasraya beserta pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan, termasuk mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan kekayaan perusahaan. Jiwasraya juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun cabang. Selain itu, perusahaan harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin usaha.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Jiwasraya resmi menghentikan seluruh operasionalnya, menandai berakhirnya perjalanan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengungkapkan bahwa 99,7% pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah. Polis tersebut kini telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"Ini adalah restrukturisasi terbesar dalam sejarah industri asuransi Indonesia," ujar Arya dikutip dari Bloomberg.
Polis yang ditransfer ke IFG Life memiliki nilai sekitar Rp38 triliun atau setara dengan US$2,4 miliar. Pemegang polis diberi tiga opsi restrukturisasi, termasuk pembayaran klaim secara bertahap tanpa pemotongan atau pembayaran lebih cepat dengan pengurangan manfaat.
Permasalahan Jiwasraya sebelum berakhir menjadi skandal keuangan raksasa disebut sudah terdeteksi sejak 2004, ketika perusahaan melaporkan cadangan keuangan yang lebih kecil dari seharusnya kepada Bapepam-LK (sekarang bagian dari OJK). Pada 2006, nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun akibat aset yang lebih kecil dibandingkan kewajiban.
Defisit semakin memburuk pada 2008-2009, mencapai Rp6,3 triliun. Untuk bertahan, manajemen saat itu mengandalkan reasuransi, meskipun langkah tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek.
Pada 2017, OJK memberikan sanksi kepada Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris. Masalah semakin terungkap pada 2018, ketika direksi baru menemukan ketidakberesan laporan keuangan. Laporan keuangan 2017 yang awalnya mencatat laba Rp2,4 triliun dikoreksi menjadi hanya Rp428 miliar. Pada Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar.
OJK kemudian menemukan bahwa Jiwasraya melakukan investasi pada aset berisiko tinggi demi mengejar imbal hasil besar tanpa memperhitungkan prinsip kehati-hatian. Pada 2019, OJK mengeluarkan izin pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra sebagai bagian dari strategi pemulihan, namun langkah ini akhirnya dihentikan pada 2020.
Sebagai solusi akhir, pemerintah memutuskan untuk memindahkan polis Jiwasraya ke IFG Life dalam skema restrukturisasi yang mendapat persetujuan OJK. Proses restrukturisasi dimulai pada 2020 dan mencapai tahap akhir pada awal 2024. Sekretaris Perusahaan IFG Life, Gatot Haryadi, menyebutkan bahwa 99,7% polis telah berhasil direstrukturisasi.
Namun, masih ada 0,3% pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan tetap bertahan di Jiwasraya. OJK menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pemegang polis yang tidak setuju dengan skema ini.