Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan Bank Indonesia mensosialisasikan penurunan batas pengajuan minimum transaksi FX swap lindung nilai atau hedging.
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018, batas pengajuan minimum transaksi hedging FX swap dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso mengatakan bahwa penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik di mana swap jangka menengah dan panjang masih terbatas.
Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu, BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing.
Ke depan, Pribadi menuturkan Bank Indonesia mengharapkan hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market dan efisiensi pasar.
Direktur Bisnis Tresuri dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi regulasi dari BI tersebut. Hedging FX swap, lanjutnya, juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk berfokus pada bisnis mereka.
“Rasanya perlu diamankan, distabilkan, sehingga bagi pelaku bisnis, akan mendapatkan ketenangan, jadi dia bukan mendapatkan keuntungan karena terjadinya fluktuasi. Dia akan fokus di bisnisnya, kemudian dengan adanya hedging ini akan memberikan ketenangan bagi pelaku bisnis,” katanya di Jakarta, Senin (24/9).