Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggarisbawahi pentingnya mitigasi risiko dalam praktik financial technology (fintech).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan sudah menjadi tugas semua stakeholder agar fintech tidak dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.
"Semua dalam kontrol jari tangan kita," ujarnya ketika memberikan sambutan di "The 4th Counter-Terrorism Financing Summit" (CTF Summit) di Bangkok, Thailand, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018).
Forum tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan sejumlah pimpinan lembaga intelijen keuangan di kawasan Asia Pasifik.
Kiagus melanjutkan mitigasi risiko terhadap perkembangan fintech harus dijalankan, sekaligus memastikan regulasi dan peraturan yang ada memadai untuk membentengi praktik fintech dari pelaku kejahatan.
Dia juga memberi penekanan pentingnya harmonisasi regulasi yang mengatur fintech dan kaitannya dengan penegakkan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Pasalnya, fenomena fintech membuat kejahatan tidak hanya terjadi dalam satu yurisdiksi, tetapi meluas ke berbagai negara lainnya.
Tentunya semua antisipasi ini dilakukan tidak dalam rangka mempersulit kemajuan teknologi, tetapi menjaga kehormatannya dari ancaman kejahatan.
"Kita tidak memandang perkembangan teknologi sebagai musuh, tetapi justru menjadi sarana kita memperkuat penegakan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di regional Asia Pasifik," tambah Kiagus.