Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Nasabah Fintech Bisa Pinjam ke Belasan Platform

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan dari nasabah yang mengadukan pelanggaran yang dilakukan platform fintech atau financial technology. Mayoritas nasabah yang melaporkan meminjam kepada belasan aplikasi dalam satu waktu.
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan dari nasabah yang mengadukan pelanggaran yang dilakukan platform fintech atau financial technology. Mayoritas nasabah yang melaporkan meminjam kepada belasan aplikasi dalam satu waktu.

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan hal ini dilakukan para pelapor akibat terlilit utang dari pinjaman pertama yang mereka lakukan.

Para pelapor melaporkan penyelenggara peer to peer (P2P) lending tidak memberikan informasi tentang perhitungan biaya dengan jelas. Mereka tidak menyangka ada biaya lain seperti denda dan provisi yang akhirnya menjadi tambahan biaya sehingga sulit untuk dilunasi.

“Dari temuan awal kami, yang pinjam hanya ke satu pinjaman online bisa dihitung dengan jari. Seperti gali lubang tutup lubang. Mereka pinjam ke belasan aplikasi. Bahkan ada yang pinjam sampai ke 35 platform,” katanya dikutip Bisnis.com, Selasa (27/11/2018).

LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan tindak pelanggaran fintech sejak 4 November 2018 -- 25 November 2018. Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasilnya karena perlu melewati proses pengolahan.

Dia menuturkan, setiap hari ada masyarakat yang melaporkan kepada LBH Jakarta. Adapun penyelenggara fintech yang dilaporkan ada yang berasal dari fintech legal dan ilegal.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan hampir sama antara yang terdaftar dan tidak. Jadi status terdaftar bukan jaminan,” tuturnya.

Jeanny mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihaknya untuk melakukan diskusi sebanyak dua kali. Namun, dia menolaknya karena undangan yang dilakukan berupa undangan personal.

“Kami menolak. Harusnya undangan dilakukan secara kelembagaan. Panggilan yang kedua juga kami tolak karena kami ingin data [hasil pos aduan] selesai diolah dulu,” tuturnya.

Jeanny menuturkan bahwa para korban mengharapkan adanya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran bunga, standar penagihan, dan ketidak jelasan informasi alamat.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, di tengah fenomena fintech ilegal, terdapat nasabah yang juga tidak beritikad baik alias ngemplang pinjamannya.

Menurut hasil diskusinya dengan sejumlah korban fintech ilegal, satu nasabah dapat melakukan pinjaman kepada lebih dari 10 platform. Bahkan, ada yang meminjam sampai kepada 19 platform.

“Kalau publik sudah tahu bahaya dan ancaman fintech ilegal dan masih saja menggunakan, maka siapa yang salah dalam hal ini,” katanya.

Untuk itu, dia meminta para pelapor dapat membuktikan pelanggaran tersebut dengan membawa dua alat bukti.

Dia memperkirakan total nilai pinjaman bisa Rp18 triliun -- Rp20 triliun hingga akhir 2018. Terdapat sekitar 3 juta pengguna fintech lending legal dengan 6.000 transaksi. “Berarti setiap orang rata-rata pinjam 2 kali dan semuanya clear, NPL hanya sekitar 1%.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper