Bisnis.com, JAKARTA - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance menggelar Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN) pada hari ini, Senin (3/12/2018).
Sekretaris Perusahaan SNP Finance, Ongko Purba Dasuhan membenarkan pelaksanaan RUPMTN SNP Finance pada hari ini. "Betul, kabarnya demikian," kata Ongko saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Namun demikian, dia mengaku tidak ikut serta dalam RUPMTN tersebut karena tidak mendapat undangan. Berdasarkan pengumuman di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), RUPTMN dilaksanakan di Wisma Bhayangkari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun agenda RUPMTN yakni pengesahan penunjukan konsultan hukum atau pengacara bagi pemegang MTN II dan pemegang MTN V tahap I yang telah memberikan kuasa hukum kepada pengacara yang ditunjuk. Pengacara yang dimaksud yakni Arin Tjahjadi Muljana dari ST & T Advocates and Counsellors at Law.
Kedua, penunjukkan pengacara yang akan mewakili pemegang MTN didalam pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya termasuk kepailitan. Ketiga, persetujuan dan pelaksanaan eksekusi jaminan oleh kurator SNP Finance dalam pailit.
Sebelumnya, SNP Finance telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Saat ini perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut tengah dalam proses kepailitan.
Rapat kreditur kepailitan pertama telah dilangsungkan pada Senin 12 November 2018 bertempat di PN Jakarta Pusat.
Adapun pengajuan tagihan bagi kreditur SNP Finance dalam pailit akan dimulai pada Selasa 13 November 2018 sampai dengan Jumat 23 November 2018. Sementara itu, rapat verifikasi atau pencocokan utang dan pajak terhadap para kreditur SNP Fnance akan diadakan pada Selasa 11 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel