Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tips Meminjam Uang Online di Fintech

Teknologi keuangan (financial technology/fintech) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mudah dan cepat.
MediaDigital
MediaDigital - Bisnis.com 14 Desember 2018  |  16:00 WIB
Tips Meminjam Uang Online di Fintech

Teknologi keuangan (financial technology/fintech) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mudah dan cepat. Namun sebagaimana pinjaman lainnya, masyarakat tetap harus bijak dan cermat menggunakan aplikasi pinjaman online agar tidak merugikan di kemudian hari. 

  1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id). 

  1. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan

Usahakan pinjaman anda produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus anda bayar. 

  1. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, setting alarm kalender di ponsel  atau beri tanda pada kalender di rumah / kantor. 

  1. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru guna menghindari terlilit hutang terus-menerus. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji. 

  1. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu besaran bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan. 

  1. Pahami Kontrak Perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.   

OJK melarang penyelenggara pinjaman online legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ojk
Editor : MediaDigital

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top