Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Industri Multifinance 2019, OJK Dorong Pembiayaan Produktif

Bisnis.com, JAKARTA - Industri multifinance pada 2019 diperkirakan akan tumbuh konservatif di angka 6% hingga 7%, hampir tidak bergerak dari pertumbuhan sepanjang tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, memberikan sambutan pada sosialisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) di Jakarta, Jumat (9/2)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, memberikan sambutan pada sosialisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) di Jakarta, Jumat (9/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Industri multifinance pada 2019 diperkirakan akan tumbuh konservatif di angka 6% hingga 7%, hampir tidak bergerak dari pertumbuhan sepanjang tahun ini.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan industri multifinance pada tahun depan, otoritas menginbau pelaku usaha untuk memperbesar porsi pembiayaan produktif.

"Sekarang ini kami berharap mereka juga masuk kepada pembiayaan produktif, jadi jangan hanya yang konsumer saja. Boleh [pembiayaan] kendaraan, tetapi harus jelas underlying-nya apa, perusahaan atau toko, barangnya dipakai untuk usaha pergudangan, supaya mereka segmentasinya lebih diperluas ke sektor-sektor yang produktif," jelas Riswinandi di Jakarta, sebagaimana dikutip Bisnis.com, Kamis (20/12/2018) malam.

Sampai dengan Oktober 2018, penyaluran pembiayaan industri multifinance tercatat tumbuh 5,92% menjadi Rp434,54 triliun. Pembiayaan multiguna masih mendominasi portofolio industri senilai Rp254,32 triliun, diikuti dengan pembiayaan investasi Rp136,14 triliun, pembiayaan modal kerja Rp24,26 triliun dan pembiayaan syariah Rp20,67 triliun.

Sementara itu, OJK berencana merilis revisi POJK No.29/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang membatasi porsi pembiayaan produktif minimal 10%. Selain itu, beleid tersebut juga mengizinkan perusahaan multifinance memberikan pinjaman tunai maksimal Rp500 juta.

"Pinjaman tunai ini satu kesempatan untuk meningkatkan hasil," ujarnya.

Selain itu, melalui kewajiban porsi pembiayaan produktif minimum 10% tersebut, multifinance dapat bekerjasama dengan pelaku financial techology (fintech) lending.

"POJK yang akan datang, mengenai tata kelola itu akan diatur, distribusi [pembiayaan] juga akan diatur," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper