Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah P2P Lending, Peluang Selanjutnya Ada di Crowdfunding, Agregator dan Insurtech

Bisnis.com, JAKARTA -- Model bisnis fintech berupa crowdfunding, agregator dan insurtech, dinilai menjadi yang paling berpotensi tumbuh setelah peer to peer (P2P) lending.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA  -- Model bisnis fintech berupa crowdfunding, agregator dan insurtech, dinilai menjadi yang paling berpotensi tumbuh setelah peer to peer (P2P) lending.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia Kuseryansyah mengatakan sekitar 25%--30% platform agregator fintech anggotanya telah mencatatkan diri ke OJK, 25% crowdfunding, sisanya adalah insurtech dan lainnya.

“Ketiga model itulah yang akan mewarnai bisnis fintech ke depannya. Berdasarkan pengalaman, ketiganya bisnis yang sudah valid di berbagai negara,” ujarnya kepada Bisnis.com, dikutip Kamis (26/12/2018).

Sejauh ini, OJK tengah menggodok POJK tentang crowdfunding, jadi tidak heran crowdfunding yang dinilai paling siap untuk ikut bermain di bisnis fintech.

Crowdfunding yang dimaksud merupakan layanan urun dana penawaran berbasis saham yang dilakukan melalui sistem elektronik. Draf RPOJK tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) telah dipublikasikan sejak 6 Juli 2018.

Menurutnya, pengujian regulatory sandbox akan dilakukan mulai Januari 2019. OJK memiliki waktu 1 tahun 6 bulan untuk melakukan pengujian.

Untuk itu, Aftech meminta arahan dari OJK terkait proses setelah pencatatan diri. “Yang kami dengar akan ada panel pakar untuk mengkaji apakah suatu usaha sudah layak masuk sandbox,” katanya.

Sebagai langkah persiapan, Aftech akan membentuk working group untuk setiap cluster model bisnis yang mewakili regulatory sandbox.

Saat ini anggota Aftech telah mencapai sekitar 190 startup. Aftech memiliki peran penting dalam proses legalitas suatu usaha fintech, mengingat setiap platform yang hendak mencatatkan diri dan mendaftarkan diri harus terdaftar sebagai anggota Aftech. Bagi fintech yang direkomendasikan, OJK dapat mempertimbangkan untuk membuat payung hukum sehingga bisnis tersebut dapat dijalankan secara legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper