Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban KUR Sektor Produksi Naik Jadi 60%, Bank Tak Taat bakal Kena Sanksi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meningkatkan kewajiban penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sektor produktif menjadi 60% dari total kredit pada tahun depan, guna meningkatkan produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah produksi.
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meningkatkan kewajiban penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sektor produktif menjadi 60% dari total kredit pada tahun depan, guna meningkatkan produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah produksi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan selama ini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih banyak digunakan oleh sektor perdagangan yang dinilai tidak memberikan dampak pada sektor produksi.

Sektor perdagangan disebut lebih banyak mendapatkan KUR karena dapat memutar pinjaman lebih cepat dan terus bertumbuh. Kondisi tersebut menguntungkan pencapaian kinerja pegawai bank.

Fenomena tersebut, lanjutnya, tidak menambah produksi padahal saat ini produktivitas industri sangat dibutuhkan.

"Karena kita tidak merasa perlu, lawan dari produktif itu perdagangan. Untuk apa memberikan kredit banyak-banyak ke perdagangan? Dia bisa memutar 4-5 kali setahun, jadi sebenarnya 20%-30% itu cukup," terang Darmin, Jumat (28/12/2018).

Dengan kredit yang diberikan kepada sektor perdagangan, sektor tersebut dinilai dapat membeli semua produk yang dihasilkan sektor produksi. Dengan demikian, pemerintah melihat perlu untuk menaikkan platform khusus sektor produksi.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, alokasi APBN 2019 untuk KUR meningkat menjadi Rp140 triliun dari sebesar Rp123,8 triliun pada 2017. Peningkatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produktivitas UMKM.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan penalti atau sanksi bagi bank yang realisasi KUR untuk sektor produksinya lebih rendah dari batasan yang diminta. Sebagai catatan, minimal KUR sektor produksi pada 2018 adalah sebesar 50%.

Kemenko Perekonomian juga telah mengantongi bank mana saja yang realisasinya kurang dari 50%. Mengacu kepada hal tersebut, sanksi yang diberikan adalah dengan mengurangi permintaan penambahan plafon KUR pada 2019 dengan rentang pengurangan 5%-30% dari permintaan.

Darmin melanjutkan sampai saat ini, hampir seluruh sektor sudah dapat menikmati KUR. Hanya nelayan yang masih belum bisa mendapatkan KUR, karena kebutuhannya berupa perahu masih perlu dikaji lebih lanjut.

Sementara itu, sektor lain seperti peternakan, pertanian, kerajinan, pariwisata, dan perkebunan sudah mendapatkan KUR.

"Pokoknya KUR itu saya pikir sekarang ini termasuk yang paling benar untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Kalau cari kredit, mana yang lebih bagus daripada KUR?" ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper