Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Multifinance Nantikan Revisi POJK 29 Untuk Dongkrak Profit

Pelaku usaha menanti revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan agar dapat mendorong kinerja industri di tengah tekanan likuiditas perbankan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) memberikan paparan dalam konferensi pers Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) memberikan paparan dalam konferensi pers Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com JAKARTA - Pelaku usaha menanti revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan agar dapat mendorong kinerja industri di tengah tekanan likuiditas perbankan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan salah satu poin beleid yang paling ditunggu adalah pembiayaan tunai. Menurutnya, dengan produk baru itu dapat mengerek profit perusahaan.

“Kalau sudah diketok mungkin akan bisa menopang pertumbuhan. Namun, tekanan likuiditas masih jadi tantangan setelah beberapa perusahaan gagal bayar,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (6/1).

Menurutnya, ketentuan pembiayaan tunai masih lebih baik ketimbang ketentuan down payment (DP) 0%. “Perusahaan sudah punya data nasabah yang pembayarannya baik. Mereka jadi berani menawarkan dana tunai ketimbang BPKB-nya diambil,” tuturnya.

Soewandi mengakui, pembiayaan tunai akan sangat terpengaruh dengan daya beli masyarakat. Dengan demikian, dia belum dapat memprediksi besarnya dampak pembiayaan tunai.

Dalam Paket Kebijakan OJK yang disampaikan pada Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambahkan tiga poin utama, yakni ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%. Kedua, perluasan kegiatan usaha mengenai pembiayaan tunai maksimal Rp500 juta.

Ketiga, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memenuhi porsi piutang pembiayaan di sektor produktif sebesar 10%.

Hal itu diiyakan oleh Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja. Menurutnya, pembiayaan produktif menjadi salah satu produk yang bakal potensial jika amandemen POJK 29 telah diketok.

“Harusnya pembiayaan produktif akan menjadi target karena kami sudah sinergi dengan Bank Mandiri,” ujarnya.

Dia meyakini revisi POJK 29 akan meningkatkan kinerja pembiayaan jika membidik segmen yang tepat.

Di samping itu, pada 2018 lalu, banyak perusahaan multifinance dibekukan kegiatan usahanya oleh OJK akibat beberapa alasan seperti pelanggaran perjanjian pembiayaan, tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk memenuhi ketentuan mengenai nilai Non Performing Financing (NPF), dan lainnya.

Menurut Soewandi, akan mulai banyak pemain baru industri multifinance yang membidik segmen yang khusus, seperti pariwisata.

Berdasarkan data OJK, piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp433,86 triliun, tumbuh 5,14% secara tahunan. Saat ini jumlah pemain industri multifinance mencapai 185 perusahaan per November 2018, berkurang dibanding Desember 2017 yang mencapai 193 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper