Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Akhir 2018, 88 Fintech Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 88 perusahaan Peer-to-Peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di lembaga tersebut.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 88 perusahaan Peer-to-Peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di lembaga tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Bisnis, Selasa (8/1/2019), total jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin sudah mencapai 88 perusahaan per 21 Desember 2018, 

Dari jumlah tersebut, ada sejumlah penyelenggara fintech baru dalam daftar, yaitu AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, dan Ikredo online. Adapun pemegang status berizin satu-satunya masih PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech P2P lending yang sudah terdaftar atau berizin dari lembaga tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai model bisnis fintech berupa crowdfunding, agregator, dan insurance technology (insurtech) memiliki potensi yang paling besar untuk tumbuh setelah P2P lending. Ketua Harian Aftech Kuseryansyah menyebutkan sekitar 25%-30% platform agregator fintech anggotanya telah mencatatkan diri ke OJK, 25% crowdfunding, sedangkan sisanya adalah insurtech dan lainnya. 

“Ketiga model itulah yang akan mewarnai bisnis fintech ke depannya. Berdasarkan pengalaman, ketiganya bisnis yang sudah valid di berbagai negara,” ujarnya. 

Saat ini, jumlah anggota Aftech telah mencapai sekitar 190 startup. Aftech memiliki peran penting dalam proses legalitas suatu usaha fintech, mengingat setiap platform yang hendak mencatatkan diri dan mendaftarkan diri harus terdaftar sebagai anggota Aftech.

Bagi fintech yang direkomendasikan, OJK dapat mempertimbangkan untuk membuat payung hukum sehingga bisnis tersebut dapat dijalankan secara legal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper