Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menolak menanggung sebagian atau seluruh biaya akreditasi rumah sakit sebagaimana diusulkan oleh Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana).
Menteri Kesehatam Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggung biaya akreditasi dengan alasan menyalahi undang-undang. “Tidak bisa, ada undang-undang. Pertanyaannya apakan boleh membiayai swasta? Jangan dong,” kata Nila di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Menurut Nila, pemerintah telah memperingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi sejak lima tahun lalu. Akreditasi merupakan salah satu syarat apabila rumah sakit ingin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun sayang, hingga 2018, sekitar 33% dari total rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum memiliki akreditasi. “Ini kan salah satu syarat kredensial dari BPJS Kesehatan, ini bukan baru sekarang tapi sudah lama dan pemerintah daerah juga sudah kami ingatkan,” kata Nila.
Dia menegaskan Kemenkes masih memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum memiliki akreditasi untuk menyiapkan diri hingga 30 Juni 2019.
Kemenkes akan melihat kembali perkembangan di lapangan, jika kekurangan yang dimiliki rumah sakit merupakan kekurangan administratif, maka akan diberi waktu lagi. Akan tetapi jika kekurangan akreditasi masih banyak, Kemenkes akan memutus kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
“Ini untuk mutu dan keselamatan pasien, kalau syarat tidak terpenuhi mau tidak mau nanti bisa kita lakukan pemutusan, ini prosedural demi pelayanan.