Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi pembatan kegiatan usaha kepada PT Bahtera Mitra Jasa karena dinilai tidak memenuhi ketentuan POJK No.73/POJK.05/2016.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-130/NB.1/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Dikutip dari laman resminya, Kamis (10/1/2018), OJK menyatakan, sanksi tersebut dijatuhkan karena PT Bahtera Mitra Jasa hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris. Hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Peruahaan ang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Baca Juga
"Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Bahtera Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan kegiatan usaha. Namun demikian, PT Bahtera Mitra Jasa tetap wajib melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini dalam pengumumannya.
Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 3 bulan perusahaan yang beralamat di Jalan Kasturi No.24, Tomang, Jakarta Barat ini belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.