Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Sakit Terbebani Biaya Akreditasi

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana) merasa terbebani dengan biaya akreditasi yang ditetapka oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana) merasa terbebani dengan biaya akreditasi yang ditetapka oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Bahtiar Husain, Komisi Hukum Persana, mengatakan bahwa berdasarkan perhitungannya, minimal biaya akreditasi yang harus disiapkan oleh setiap rumah sakit untuk mendapatkan akreditasi mencapai Rp150 juta untuk rumah sakit kecil tipe D.

Bahtiar menerangkan angka tersebut hanya cukup digunakan untuk mengurus akreditasi, biaya survei, biaya transportasi, hingga biaya pembinaan. Disamping itu, angkat tersebut juga dua kali lipat dari total biaya akreditasi yang diperkirakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (Kars) yang senilai Rp87 juta.

Oleh karena itu, Persana yang memiliki anggota lebih dari 1.000 rumah sakit kelas menengah ke bawah berharap agar biaya akreditasi ditanggung oleh pemerintah.

“Kami berharap supaya biaya akreditasi ditanggung oleh pemerintah karena itu menjadi salah satu yang membebani apalagi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang dan klaim BPJS ke rumah sakit itu sangat rendah,” kata Bachtiar kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (9/1/2018).

Dia mengharapkan agar pemerintah menanggung biaya akreditasi, sehingga pihak rumah sakit menengah ke bawah dapat merekrut tenaga professional.

Bantuan dari pemerintah, sambungnya, dapat menolong rumah sakit dalam mengembangkan internal perusahaan seperti membina sumber daya manusia, merenovasi ruangan dan lain sebagainya.

Menanggapi permitaan tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatam Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek menegaskan Kemenkes tidak akan menanggung biaya akreditasi dengan alasan menyalahi undang-undang.

Nila mengatakan pemerintah tidak diperkenankan untuk memberi bantuan kepada pihak swasta tanpa payung hukum yang jelas.

 “Tidak bisa, tidak ada undang-undangnya, pertanyaannya apakan boleh membiaya swasta? Jangan dong,” kata Nila. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper