Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Izinkan DP 0% untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akhirnya merilis amandemen POJK tentang perusahaan pembiayaan. Salah satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akhirnya merilis amandemen POJK tentang perusahaan pembiayaan. Salah satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. 

Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru, perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa OJK memperbolehkan perusahaan multifinance untuk menerapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% berdasarkan prinsip striking the balance. 

“Jadi kami tidak melarang DP 0%, asalkan risiko kreditnya rendah,” tuturnya, saat dihubungi Bisnis, Kamis (10/1/2019). 

Berdasarkan POJK 35, perusahaan  pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1% dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0%. 

Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1%—3% dapat mematok DP paling rendah 10%, NPF 3%—5% DP paling rendah 15%, NPF 5% DP paling rendah 15%—20%, dan NPF di atas 5% DP paling rendahnya mencapai 20%. 

Selain itu, ketentuan pembiayaan tunai yang juga disebut sebagai fasilitas modal usaha untuk keperluan produktif dan fasilitas dana untuk keperluan konsumsi menjadi salah satu bentuk perluasan kegiatan usaha bagi multifinance. 

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni dilarang melebihi 25% dari total piutang pembiayaan, maksimal nilai pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp500 juta, dan menggunakan agunan.

 Selain itu, OJK juga menetapkan batasan insentif akuisisi pihak ketiga sebesar 17,5%. Soewandi berharap aturan tersebut dapat membuat biaya kredit menjadi lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper