Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin perubahan nama kepada PT Asuransi Jiwa Recapital menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.
Dalam pengumuman di laman resmi OJK, Rabu (23/1/2019), terungkap bahwa Dewan Komisioner OJK telah memberlakukan izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Recapital setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-2/NB.11/2019 pada 11 Januari 2019.
“Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 17 Januari 2019,” demikian tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A Ariastiadi.
Dalam Salinan Keputusan Anggota Komisioner OJK dinyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Recapital atau yang sebelumnya dikenal dengan merek dagang Relife telah menyampaikan laporan perubahan nama itu melalui surat-surat, yakni pada 22 Oktober 2018 dan terakhir pada 7 januari 2019.
“Memutuskan memberlakukan untuk PT Asuransi Jiwa Starinvestama izin usaha di bidang asuransi jiwa yang diberikan kepada PT Asuransi Danamon Jiwa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 576/KMK.017/1997 tanggal 13 November 1997 dan terakhir diberlakukan bagi PT Asuransi Jiwa Recapital berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-098/MK.10/2007 tanggal 31 Januari 2007.”
Berdasarkan catatan Bisnis, Relife sempat mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari OJK lantaran tidak memenuhi ketentuan minimum pada tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC).
Untuk meningkatkan kapasitas modal dan memenuhi ketentuan, Recapital Group, grup usaha yang dimiliki oleh Rosan P. Roeslani dan Sandiaga Uno Perusahaan dan sebelumnya menjadi induk Relife, akhirnya melepaskan saham mayoritas di perusahaan asuransi jiwa itu kepada investor baru, yakni PT Transpacific Mutualcapita.
Pada paruh kedua 2017, PT Transpacific Mutualcapita pun mulai merealisasikan penambahan modal sebagai syarat untuk mengakuisisi 99,9% Relife dari Recapital Group.
Akhirnya, pada Mei 2018, OJK mencabut sanksi PKU Relife lantaran sudah memenuhi tingkat solvabilitas dengan dukungan tambahan modal dari pemegang saham. Pencabutan sanksi itu dilakukan OJK melalui surat No. S-230/NB.2/2018 tertanggal 8 Mei 2018.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, Relife dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 8 Mei 2018 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Adapun, dalam surat No. S-230/NB.2/2018 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Recapital, OJK menyatakan berdasarkan hasil analisis terhadap laporan keuangan asuransi jiwa tersebut pada 15 Maret 2018, rasio pencapaian solvabilitas Asuransi Jiwa Recapital telah mencapai 573,71%.
“Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa PT Asuransi Jiwa Recapital telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sebagaimana telah ditetapkan dalam surat kami nomor S-72/NB.2/2017 tangga 1 Februari 2017,” demikian tertulis dalam surat tersebut.