Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Mediasi Minta Nasabah dan Jiwasraya Berkompromi

Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar, setelah ditundanya kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018.
Asuransi Jiwasraya. /jiwasraya.co.id
Asuransi Jiwasraya. /jiwasraya.co.id

Bisnis.com, PALEMBANG — Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia meminta para nasabah pemegang polis JS Saving Plan tetap tenang dan bersabar, setelah ditundanya kewajiban pembayaran polis oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 2018.

Ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury mengatakan langkah itu dibutuhkan menyusul upaya penyehatan yang tengah dilakukan manajemen baru Jiwasraya dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam rangka memperbaiki kondisi likuditas perseroan.

"Saya mengikuti isu ini secara langsung dan lewat media. Kalau hemat saya, harusnya Jiwasraya dan nasabah dapat berkompromi karena yang saya tahu Jiwasraya siap bertanggung jawab dan meminta waktu, tapi di sisi sana ada nasabah yang ingin cepat dibayarkan," ujar Frans, Kamis (24/1/2019).

BMAI, kata Frans, saat ini memilih netral lantaran hingga pihaknya belum menerima surat aduan yang dilayangkan sebagian kecil nasabah melalui Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Dia pun mengingatkan agar para nasabah dapat berpikir matang jika ingin mengambil langkah-langkah hukum. "Karena kalau mereka pilih melalui jalur persidangan, entah itu pidana atau perdata, tentunya akan ada waktu dan biaya lagi yang dikeluarkan nasabah. Padahal manajemen sendiri akan mulai membayar mulai kuartal II/2019. Intinya, Kami tidak ingin nasabah malah rugi dua kali untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Frans.

Seperti diketahui, karena menghadapi tekanan likuditas pada Oktober 2018 lalu, manajemen lama Jiwasraya mengaku tidak mampu membayar 711 polis atas produk JS Saving Plan yang mulai diterbitkan sejak 2013. Sebagai bentuk tanggung jawab, Kementerian BUMN pun menunjuk manajemen baru Jiwasraya untuk dapat melakukan pembayaran polis jatuh tempo kepada peserta yang tidak berminat melakukan roll over.

Di mana sebagai kompensasi, ditawarkan bunga pengembangan sebesar 5,75% per tahun yang akan dibayarkan mulai kuartal II/2019. Sedangkan untuk peserta yang berminat melakukan roll over, manajemen baru Jiwasraya menawarkan bunga sebesar 7% per tahun atau setara dengan 7,49% per tahun net efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper