Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH Berencana Akuisisi Money Changer di Arab Saudi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana mengakuisisi perusahaan penukaran uang atau money changer di Arab Saudi. Perusahaan tersebut membidik pangsa pasar jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang beribadah di Tanah Suci.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account  untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana mengakuisisi perusahaan penukaran uang atau money changer di Arab Saudi. Perusahaan tersebut membidik pangsa pasar jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang beribadah di Tanah Suci. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, perusahaan money changer tersebut akan diakuisisi melalui perusahaan patungan yang akan dibentuk bersama dengan PT Bank Raktyat Indonesia (Persero) Tbk. lewat Dana Pensiun BRI. 

"Kami akan ke Arab Saudi minggu depan untuk menjajaki akuisisi money changer. Layanan money changer di Arab saudi dibutuhkan jemaah Indonesia, banyak untuk kebutuhan sehari-hari, seperti konsumsi dan oleh-oleh," katanya, Kamis (24/1/2019). 

Anggito menambahkan, selain bermitra dengan BRI, BPKH juga sedang menjajaki proses pembentukan perusahaan patungan lainnya dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menurutnya, BPKH telah menganggarkan sebanyak 15% dari dana kelolaan tahun ini untuk keperluan tersebut. 

Pada tahun ini, BPKH menargetkan dapat meningkatkan dana kelolaan senilai Rp121,3 triliun atau tumbuh 7,34% dari posisi akhir 2018 sejumlah Rp113 triliun. Adapun, dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar 13% pada akhir 2018 dari posisi akhir tahun sebelumnya. 

Secara komposisi, BPKH berencana untuk menyebar dana kelolaan pada tahun ini ke instrumen investasi langsung dalam bentuk perusahaan patungan sebesar 15%, surat berharga 35%, dan penempatan pada bank syariah 50%. 

Apabila proses pembentukan perusahaan patungan belum terealisasi pada tahun ini, maka dana yang dianggarkan akan dimasukkan ke dalam surat berharga. 

Pada 2018, komposisi alokasi dana kelolaan adalah 46% pada instrumen investasi dan 54% pada penempatan perbankan syariah. Anggito mengutarakan dengan memperbesar komposisi penempatan pada inivestasi, rata-rata imbal hasil yang diperoleh BPKH dapat naik 40 bps menjadi 6,7% pada tahun ini dari 6,3% pada realisasi tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper