Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 99 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2019.
Selain itu, PT Anantara Digital Indonesia (Modalantara), PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal), PT Newline Fintech Indonesia (ProsperiTree), dan PT Danakoo Mitra Artha (Danakoo) juga telah mengantongi bukti terdaftar sebagai penyelenggara P2P lending. Dengan penambahan itu, jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan sampai dengan 1 Februari 2019. Dengan demikian, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal segera melaksanakan program sertifikasi internal terhadap proses bisnis peer to peer (P2P) lending. Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI mengatakan beberapa agenda penting yang akan segera direalisasikan oleh AFPI terkait dengan rencana kerja 90 hari yang telah ditetapkan oleh para pengurusnya di antaranya adalah program sertifikasi internal terhadap proses bisnis yang terkait dengan pelayanan kepada nasabah. Selain itu, AFPI juga memiliki inisiatif pembentukan pusat data fintech lending sebagai wujud inovasi yang mendukung kebutuhan manajemen dan penilaian risiko kredit dari para anggotanya. Pusat data ini memiliki sistem kerja yang mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ada di OJK sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga standar minimum pelayanan kepada nasabah dan juga pembangunan pusat data P2P lending. “Ini menjadi bentuk solusi nyata yang inovatif dari para penyelenggara atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjebak oleh pinjaman dari beberapa perusahaan fintech sekaligus mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang oleh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Senin (21/1).