Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa platform penyelenggara teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal akan masuk daftar hitam OJK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Menurutnya, aplikasi ilegal telah di-blacklist OJK sehingga tidak bisa mengajukan perizinan.
“Kalau mau melakukan perizinan, mereka bisa mendirikan badan usaha dulu. Bisa bentuk PT atau koperasi dan mengikuti alur aturan POJK 77,” katanya, Rabu (13/2).
Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menilai fintech yang tetap mengoperasikan kegiatan usahanya tanpa mendaftarkan diri ke OJK memang tidak memiliki itikad baik sejak awal. Pemain ilegal memang tidak berniat mendaftarkan diri ke OJK agar tidak ketahuan identitasnya dan alamatnya.
“Jadi apakah OJK semakin berhati-hati, tidak ada hubungannya. Karena kalau sudah mau mendaftar ke OJK saja itu niatnya sudah baik,” tuturnya.