Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong pengembangan keuangan syariah berbasis teknologi melalui fintech, asalkan masih mengikuti koridor hukum syariah.
Ketua DSN-MUI Ma’ruf Amin mengatakan keterbatasan akses akan produk keuangan syariah dan rendahnya literasi keuangan syariah masih menjadi kendala bagi pengembangan produk industri keuangan syariah.
Menurutnya, fintech merupakan digitalisasi yang tengah menjadi tren oleh lembaga keuangan di dunia. Dengan demikian, fintech dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memajukan keuangan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat.
“Untuk itu kami bilang boleh, sepanjang tidak ada bunga, riba, gharar, maysir, manipulasi. Melalui aturan yang ada oleh OJK, semua bisa dilakukan untuk mempermudah,” katanya, Rabu (13/2/2019).
Salah satu bentuk dukungan DSN-MUI adalah dirilisnya Fatwa DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk mengakomodasi pelaku fintech syariah.
Menurut survei literasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan, saat ini sekitar 40% masyarakat Indonesia belum mempunyai akses langsung ke sektor keuangan termasuk perbankan. Sementara itu, literasi keuangan syariah pada tahun 2016 hanya 8,11% dengan indeks inklusinya sebesar 11,6%. Pada tahun ini, tujuan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pemerintah adalah 75% penduduk Indonesia memiliki akses terhadap produk keuangan.
Tidak hanya pada sektor keuangan syariah komersial, tetapi juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.