Bisnis.com, JAKARTA -- PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) menilai aturan terkait dengan pembatasan insentif kepada pihak ketiga merupakan hal yang positif untuk mengatur persaingan sesama pemain multifinance.
Direktur Penjualan, Servis, & Distribusi Niko Kurniawan B mengatakan aturan tersebut dapat melindungi perusahaan pembiayaan dari pengeluaran yang berlebihan sehingga kondisi keuangan menjadi lebih sehat.
Niko menjelaskan bahwa rata-rata insentif yang diberikan kepada dealer Adira Finance mencapai 15%. Namun, angka ini akan berbeda di setiap daerah dan dealer.
“Walaupun belum diatur dalam aturan OJK, kami sudah menerapkan jumlah yang sama, bahkan kurang dari itu. Jadi itu adalah batas maksimal yang diperbolehkan jadi kami akan mengikuti semua aturan yang dikeluarkan regulator,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Menurut Niko, sebelum ada aturan ini, insentif kepada dealer menjadi salah satu pos pengeluaran terbesar bagi perusahaan pembiayaan, terutama bagi perusahaan kecil. Namun, bagi perusahaan yang telah memiliki teknologi lebih mapan dan memiliki networking yang luas akan mendukung daya tawar perusahaan untuk menggaet nasabah.
“Acuan kami bukan [biaya insentif yang tinggi], tetapi pada bagaimana melakukan proses yang lebih cepat, memberikan pelayanan yang lebih baik, memudahkan customer bisa mengangsur dimana-mana, dan bisa mengawasi semua rekam jejak angsurannya,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 22 POJK No.35/2018, perusahaan pembiayaan dilarang memberikan insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5% dari nilai pendapatan untuk setiap perjanjian per pembiayaan.
Pendapatan yang akan diterima terdiri atas pendapatan bunga, pendapatan diskon asuransi atau penjaminan, pendapatan administrasi, dan pendapatan provisi.
Saat ini Adira Finance telah bekerja sama dengan belasan ribu dealer di seluruh Indonesia.